📖 Materi Ulūmul Qur’ān: al-‘Ām wa al-Khāṣ
1. Pengertian ‘Ām dan Khāṣ
a. Definisi ‘Ām menurut ulama:
-
Imam al-Jurjānī dalam al-Ta‘rīfāt:
العَامّ هو اللفظ المستغرق لجميع ما يصلح له من غير حصر
“‘Ām adalah lafaz yang mencakup seluruh yang pantas masuk ke dalamnya tanpa ada batasan.” -
Al-Suyūṭī dalam al-Itqān:
هو اللفظ الدال على مسمى شائع في جنسه دلالة تستغرق جميع أفراده
“‘Ām adalah lafaz yang menunjukkan makna umum pada suatu jenis dengan makna yang mencakup semua individunya.” -
Al-Āmidī:
هو اللفظ الواحد الدال على مسميات كثيرة دفعة واحدة
“‘Ām adalah satu lafaz yang menunjukkan banyak makna sekaligus dalam satu waktu.”
👉 Jadi, ‘Ām = lafaz yang cakupannya luas dan meliputi semua individu tanpa pengecualian.
b. Definisi Khāṣ menurut ulama:
-
Al-Jurjānī:
الخاص هو اللفظ الموضوع لمعنى واحد بعينه
“Khāṣ adalah lafaz yang ditetapkan untuk satu makna tertentu.” -
Al-Suyūṭī dalam al-Itqān:
ما دلّ على فرد واحد أو عدد محصور
“Khāṣ adalah lafaz yang menunjukkan satu individu atau jumlah tertentu dan terbatas.” -
Ibn Qudāmah:
الخاص ما لا يتناول إلا ما وضع له
“Khāṣ adalah lafaz yang tidak mencakup kecuali makna yang ditetapkan untuknya saja.”
👉 Jadi, Khāṣ = lafaz yang cakupannya terbatas pada individu tertentu.
2. Bentuk-bentuk ‘Ām
Para ulama ushul fiqh dan ulūmul Qur’ān menyebutkan bahwa lafaz umum (‘Ām) bisa datang dalam berbagai bentuk:
-
Dengan lafaz jamak ma‘rifah bil-lām
-
Contoh:
﴿إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ﴾ [al-‘Aṣr: 2]
“Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian.”
Kata al-insān di sini bersifat umum, mencakup seluruh manusia.
-
-
Dengan isim mufrad ma‘rifah bil-lām jins
-
Contoh:
﴿وَخُلِقَ الْإِنسَانُ ضَعِيفًا﴾ [an-Nisā’: 28]
-
-
Dengan lafaz jamak nakirah dalam konteks nafi (peniadaan) atau larangan
-
Contoh:
﴿فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ﴾ [al-Baqarah: 197]
Semua bentuk rafats, fusuq, dan jidal tercakup.
-
-
Dengan lafaz isim syarth, istifhām, maushūl
-
Contoh:
-
Syarth: ﴿مَن يَعْمَلْ سُوءًا يُجْزَ بِهِ﴾ [an-Nisā’: 123]
-
Istifhām: ﴿فَأَيَّ آيَاتِ اللَّهِ تُنْكِرُونَ﴾ [Ghāfir: 81]
-
Maushūl: ﴿وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ﴾
-
-
3. Bentuk-bentuk Khāṣ
-
Nama orang tertentu
-
Contoh: ﴿مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ﴾ [al-Fatḥ: 29]
-
-
Bilangan tertentu
-
Contoh: ﴿فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ﴾ [al-Baqarah: 196]
-
-
Sifat tertentu
-
Contoh: ﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ﴾ [at-Tawbah: 60]
-
4. Hubungan ‘Ām dan Khāṣ
Dalam ulūmul Qur’ān dan ushul fiqh, pembahasan ini sering muncul dalam istilah takhaṣṣuṣ al-‘ām (pengkhususan lafaz umum).
Bentuk takhṣīṣ (pengkhususan):
-
Takhṣīṣ dengan nash Qur’ān
-
Contoh:
-
Ayat umum: ﴿وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا﴾ [al-Mā’idah: 38]
-
Dikhususkan dengan hadits: “Tidak ada potong tangan kecuali jika mencapai seperempat dinar.”
-
-
-
Takhṣīṣ dengan Sunnah
-
Contoh:
-
Ayat: ﴿يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ﴾ [an-Nisā’: 11] → semua anak dapat warisan.
-
Dikhususkan dengan hadits: “Tidak ada warisan bagi pembunuh.”
-
-
-
Takhṣīṣ dengan Ijma‘
-
Contoh:
-
Ayat: ﴿وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ﴾ [an-Nisā’: 24]
-
Dikhususkan dengan ijma‘ haramnya menikahi nenek, cucu perempuan, dll.
-
-
-
Takhṣīṣ dengan ‘Aql (akal)
-
Contoh:
-
Ayat: ﴿اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ﴾ [az-Zumar: 62]
-
Dikhususkan, karena Allah tidak termasuk makhluk.
-
-
5. Faidah Mempelajari ‘Ām dan Khāṣ
-
Memahami hukum syar‘i dengan tepat, agar tidak salah paham terhadap ayat yang umum.
-
Menghindari pertentangan antara dalil, karena banyak ayat yang zahirnya umum tetapi dibatasi oleh dalil lain.
-
Mengetahui keluasan makna al-Qur’ān dan fleksibilitasnya dalam hukum.
-
Menjadi dasar ijtihad fiqh bagi para mujtahid.
6. Contoh Praktis
-
Ayat ‘Ām:
﴿وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا﴾ → umum, semua pencuri. -
Ayat Khāṣ:
“لا قطع إلا في ربع دينار فصاعدًا” → khusus, hanya pencurian bernilai ≥ ¼ dinar.
👉 Hasilnya: ayat umum dipersempit dengan hadits khusus.
📌 Kesimpulan:
-
‘Ām = lafaz mencakup semua individu tanpa batasan.
-
Khāṣ = lafaz terbatas pada individu tertentu.
-
Keduanya sering bertemu dalam nash Qur’ān dan Sunnah, sehingga penting dipahami untuk menghindari salah istinbāṭ hukum.
- Teacher: Admin Yasmu
1. Definisi Al-Qur’an
Para ulama memberikan definisi yang beragam namun saling melengkapi:
-
Menurut ulama ushul fiqh:
اَلْقُرْآنُ هُوَ كَلَامُ اللهِ الْمُنَزَّلُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّفْظِ الْعَرَبِيِّ، الْمَكْتُوْبُ فِي الْمَصَاحِفِ، الْمَنْقُوْلُ إِلَيْنَا بِالتَّوَاتُرِ، الْمُتَعَبَّدُ بِتِلَاوَتِهِ، الْمُعْجِزُ بِأَقْصَرِ سُوْرَةٍ مِنْهُ.Artinya:
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ dengan lafaz bahasa Arab, tertulis di dalam mushaf, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, bernilai ibadah bila dibaca, dan bersifat mukjizat sekalipun hanya dengan satu surat terpendek. -
Menurut al-Baidlawi:
"Al-Qur’an adalah firman Allah yang mengandung mukjizat, diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, ditulis dalam mushaf, dinukilkan secara mutawatir, dan membacanya adalah ibadah."
👉 Jadi, Al-Qur’an bukan sekadar kitab biasa, melainkan wahyu Allah yang terjaga otentisitasnya.
2. Nama-nama lain Al-Qur’an
Al-Qur’an memiliki banyak nama, menunjukkan kemuliaannya:
-
Al-Qur’an (ٱلْقُرْآن) – berarti bacaan yang sempurna. (QS. Al-Isrā’: 9)
-
Al-Kitāb (ٱلْكِتَاب) – kitab yang tertulis. (QS. Al-Baqarah: 2)
-
Al-Furqān (ٱلْفُرْقَان) – pembeda antara yang haq dan batil. (QS. Al-Furqān: 1)
-
Adz-Dzikr (ٱلذِّكْر) – pengingat/pelajaran. (QS. Al-Hijr: 9)
-
At-Tanzīl (ٱلتَّنْزِيل) – yang diturunkan. (QS. Asy-Syu‘arā’: 192)
-
Al-Hudā (ٱلْهُدَى) – petunjuk. (QS. Al-Baqarah: 2)
-
Asy-Syifā’ (ٱلشِّفَاء) – obat penawar. (QS. Al-Isrā’: 82)
-
Ar-Rūḥ (ٱلرُّوح) – penghidup jiwa. (QS. Asy-Syūrā: 52)
-
An-Nūr (ٱلنُّوْر) – cahaya. (QS. An-Nisā’: 174)
-
Al-Mubīn (ٱلْمُبِين) – penjelas. (QS. Yūsuf: 1)
3. Karakteristik Al-Qur’an
-
Kalam Allah, bukan makhluk.
-
Mukjizat terbesar Nabi Muhammad ﷺ.
-
Ditulis dalam bahasa Arab yang fasih dan baligh.
-
Diturunkan secara berangsur-angsur selama 23 tahun.
-
Terpelihara dari perubahan (QS. Al-Hijr: 9).
-
Menjadi ibadah bila dibaca (setiap huruf bernilai pahala).
-
Universal, berlaku sepanjang zaman.
4. Kedudukan Al-Qur’an
-
Sebagai petunjuk hidup (hudan linnās).
-
Sebagai syafaat di akhirat (HR. Muslim).
-
Sebagai sumber hukum Islam (al-ahkām al-syar‘iyyah).
-
Sebagai pedoman akhlak dan adab.
-
Sebagai pengikat persaudaraan umat Islam.
5. Fungsi dan Manfaat Al-Qur’an
-
Petunjuk bagi manusia (QS. Al-Baqarah: 185).
-
Pembeda antara kebenaran dan kebatilan.
-
Obat hati dan penenang jiwa.
-
Sumber ilmu pengetahuan.
-
Motivasi untuk beramal shaleh.
-
Syafaat bagi pembacanya di hari kiamat.
6. Keistimewaan Al-Qur’an dibanding kitab lain
-
Terjaga dari perubahan.
-
Bersifat menyeluruh (komprehensif).
-
Berlaku sepanjang zaman.
-
Mudah dihafalkan (QS. Al-Qamar: 17).
-
Mukjizat yang abadi.
7. Sejarah Turunnya Al-Qur’an
-
Diturnkan pada malam Lailatul Qadr (QS. Al-Qadr: 1).
-
Pertama kali turun: Surat Al-‘Alaq ayat 1–5.
-
Terakhir turun: menurut jumhur ulama, QS. Al-Mā’idah: 3.
-
Turun berangsur selama 23 tahun (13 tahun di Makkah, 10 tahun di Madinah).
8. Pembukuan Al-Qur’an
-
Masa Rasulullah ﷺ – Al-Qur’an dihafal oleh para sahabat, sebagian ditulis di pelepah kurma, tulang, batu tipis.
-
Masa Abu Bakar – dikumpulkan dalam satu mushaf oleh Zaid bin Tsabit.
-
Masa Utsman bin ‘Affān – distandarkan bacaannya menjadi satu mushaf resmi (Mushaf Utsmani), dikirim ke berbagai wilayah.
9. Adab terhadap Al-Qur’an
-
Membaca dengan wudhu.
-
Membaca dengan tartil dan khusyu‘.
-
Mengamalkan isi kandungannya.
-
Menghormati mushaf (tidak diletakkan di tempat hina).
-
Memperbanyak tadabbur dan tafsir.
10. Kesimpulan
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang menjadi petunjuk, rahmat, cahaya, dan mukjizat abadi bagi umat manusia. Setiap muslim wajib membaca, menghafalkan, memahami, dan mengamalkan isi kandungannya, karena Al-Qur’an adalah pedoman hidup di dunia dan penolong di akhirat.
- Teacher: Admin Yasmu
klik lalu tonton
1. Pengertian
-
Asbābun Nuzūl (أسباب النزول) berarti sebab-sebab turunnya ayat Al-Qur’an.
-
Ilmu Asbābun Nuzūl adalah ilmu yang membahas tentang latar belakang, peristiwa, atau pertanyaan yang menjadi sebab turunnya suatu ayat.
2. Fungsi dan Urgensi
-
Menjelaskan makna ayat → membantu memahami maksud ayat secara lebih tepat.
-
Menentukan hukum syariat → memperjelas kapan, di mana, dan dalam kondisi apa hukum itu berlaku.
-
Menghilangkan keraguan → ayat-ayat yang nampak bertentangan dapat dipahami dengan konteks turunnya.
-
Mengetahui hikmah syariat → memahami mengapa Allah menurunkan suatu hukum.
3. Macam-Macam Asbābun Nuzūl
-
Turun karena peristiwa tertentu
Contoh: QS. Al-Baqarah: 114 tentang larangan menghalangi orang dari masjid. -
Turun karena pertanyaan sahabat
Contoh: QS. Al-Baqarah: 189 tentang hilal (bulan sabit), turun menjawab pertanyaan sahabat.
4. Sumber Asbābun Nuzūl
-
Riwayat sahabat → yang menyaksikan langsung peristiwa turunnya ayat.
-
Riwayat tabi’in → murid sahabat, namun tingkatannya di bawah sahabat.
-
Tidak boleh hanya berdasarkan akal atau perkiraan, harus ada riwayat yang sahih.
5. Kaedah Penting
-
Al-‘Ibrah bi ‘Umūm al-Lafẓ lā bi Khushūṣ as-Sabab
(Pelajaran hukum diambil dari umum lafadz ayat, bukan hanya dari khusus sebabnya).
➝ Artinya, meski ayat turun karena kasus tertentu, hukumnya tetap berlaku umum.
6. Contoh Asbābun Nuzūl
-
QS. Al-Mujādilah: 1
Turun karena Khawlah binti Tsa’labah mengadu kepada Rasulullah tentang zhihar suaminya. -
QS. Al-Baqarah: 219
Turun menjawab pertanyaan tentang hukum khamr dan judi.
7. Kesimpulan
Ilmu Asbābun Nuzūl sangat penting untuk:
-
Memahami tafsir Al-Qur’an dengan benar.
-
Mengetahui konteks historis turunnya ayat.
-
Menghindari salah penafsiran hukum dan makna.
- Teacher: Admin Yasmu